PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS (IG) MEBEL UKIR JEPARA
Sekitar bulan April ini mebel ukir Jepara akan diakui dan dilindungi secara international sebagai produk Indikasi Geografis (IG), yaitu sebuah produk yang karena karateristtik tertentu dapat menunjukkan asal suatu daerah akibat faktor lingkungan geografis, berupa pengaruh lingkungan alam (ekosistem), faktor manusia (sosio cultural) atau karena pengaruh kedua-duanya.
Artinya, mebel ukir Jepara telah memperoleh perlindungan hukum atas nama produknya sebagai produk yang berasal dari Jepara, pengakuan atas mutu dan kekhasan produk mebel ukir Jepara serta pengakuan atas tradisi, nilai-nilai pewarisan budaya dan tata cara produksi yang dikembangkan. Oleh karena itu, kekawatiran mebel ukir Jepara akan diklaim oleh negara lain sebagai produknya, tidak lagi bisa dilakukan.
Kenapa harus Indikasi Geografis (IG) ?
Di era globalisasi ini sekat- sekat budaya sudah tidak terbatasi oleh pembagian terotorial lagi, terjadi interaksi antar wilayah sedemikian dahsyat, sehingga dimana dan kapan saja kita bisa memasuki budaya orang lain. Dampaknya, terjadi persaiangan yang semakin ketat pada setiap produk, baik produk yang berbasis industri manufacture, tradisi maupun varietas tanaman. Pasar bebas mengakibatkan terjadinya distribusi barang yang sulit dikendalikan oleh regulasi-regulasi sektoral. Identitas lokal menjadi daya tarik tersendiri dalam pasar global, yaitu identitas yang menunjukkan karakter dan kualitas produk lokal akibat pengaruh lingkungan dan budaya setempat. Produk lokal bisa menjadi peluang sekaligus ancaman dalam persaingan pasar global tersebut.
Etika perdagangan global pun di atur dengan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Right). Sebagai perwujudan dari komitmen bangsa kita yang telah masuk dalam perjanjian WTO. Masing-masing negara yang tergabung dalam WTO harus melakukan ratifikasi terhadap TRIPs (.Trade Related Aspects of Intelectual Property Rightt ). Indikasi Geografis (IG) sendiri telah di akui dalam perjanjian TRIPs sejak tahun 1994, dan masuk dalam lembaran lampiran pendiriran WTO. Pada awalnya, konsep tentang perlindungan hukum Indikasi Geografis mulai di formulasikan di Perancis pada awal abad 20 dengan sebutan Apellation Of Origin. Indikasi Geografis mulai menginternational di negara Uni Eropa. Di mulai pada perlindungan terhadap produk-produk terkenal di UE seperti anggur, coffe, coklat dan produk-produk yang menunjukkan ciri identitas lokal. Indonesia sendiri telah melakukan ratifikasi terhadap Perlindungan Indikasi Geografis (IG) dengan dimilikinya UU NO: 15 tahun 2001 tentang IG dan Peraturan Pemerintah (PP) No: 51 tahun 2007. Perlindungan hukum Indikasi Geografis (geographical indication) (IG) adalah pengembangan hukum merk (trade mark) dalam sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Right ) kita, selain hak cipta (copy righ), paten (patent), rahasia dagang (trade scret), desain industri (industrial design), dan sirkuit terpadu (integrated circuits).
Perlindungan Indikasi Geografis (IG) memiliki peranan penting dalam mewujudkan produk-produk lokal yang memiliki karateristik menjadi produk yang mampu bersaing dan bernilai tambah di pasar global. Karateristik khusus baik akibat pengaruh lingkungan maupun manusia (budaya) dengan perlindungan Indikasi Geografis (IG) bisa meningkatkan daya saing produk lokal, juga mampu menjaga identitas tersebut dalam percaturan pasar global. Oleh sebab itu, banyak negara-negara di seluruh dunia mendorong perlindungan Indikasi Geografis (IG) ini, terutama negara-negara berkembang.
Mebel ukir Jepara merupakan produk yang memiliki karateristik sebagaimana tersebut di atas. Produk ini memiliki keunikan akibat talenta yang di miliki masyarakat Jepara secara turun- temurun dan tidak diketemukan di daerah lain. Proses pewarisan keahlian melalui sistem ”nyantrik” merupakan tradisi dan nilai-nilai tersendiri. Proses pewarisan keahliannya tak diketemukan dalam sistem lembaga formal seperti sekolah. Dalam sistem nyantrik seorang ahli ukir yang dipandang senior menerima murid melalui cara pengabdian dan pewarisan nilai-nilai budaya ukir ke cantrik tersebut. Kondisi sosio cultur di Jepara menyebabkan proses nyantrik dapat berkembang dan para ahli ukir kayu mampu melakukan pengembangan diri secara maksimal. Seorang yang telah belajar ukir terbukti akan mengalami kesulitan berkembang jika mereka berpindah (relokasi) ke daerah lain di luar Jepara, apalagi oleh orang-orang dari luar wilayah Jepara.
Penanda kualitas khusus pada produk mebel ukir Jepara yang di sebabkan oleh manusianya- keahlian, talenta, dan keterampilan perajin ukir Jepara – tradisi dan lingkungan sosio kultural dapat menjadi alasan diperolehnya perlindungan IG. Gambaran ini telah di buktikan dalam buku Persyaratan Indikasi Geografis yang berhasil dipertahankan di hadapan team Dirjen HKI oleh Team yang tergabung dalam JIP MUJ ( Jepara Indikasi Geografis Produk Mebel Ukir Jepara).
Meskipun awalnya sempat diragukan, karena selama ini produk yang masuk dalam sertifikasi IG cenderung produk yang berasal dari varietas tanaman, lebih pada faktor alam. Seperti kopi Kintamani Bali, kopi Gayo Arabika Aceh, lada putih Muntoh, kopi Toraja, Ubi Cilembu, beras Cianjur dan lada Aceh. Untuk membuktikan, team JIP MUJ telah melakukan kajian historis dan bukti-bukti artefact tentang ukir Jepara yang di tuangkan dalam buku Persyaratan Indikasi Geografis. Kajian dimulai dari zaman pemerintahan Ratu Shima abad ke-7, Ratu Kalinyamat pada abad ke-16, kemudian berkembang pesat pada era RA Kartini, dan mengalami berbagai pembauran gaya seni yang dinamis sampai sekarang. Oleh karena sejarah panjang itu, Mebel Ukir Jepara memiliki reputasi yang baik, dan di kenal sebagai produk asli mebel Jepara yang diakui di Indonesia.
Dalam buku tersebut juga di gambarkan bagaimana proses produksi dilakukan, sistem dan tata niaga industri mebel ukir Jepara yang mampu menjaga standart kualitas secara konsisten. Proses-proses dan standart kualitas yang di tuangkan adalah hasil dari kajian di lapangan dan kesepakatan bersama dari masyarakat yang tergabung dalam Perlindungan IG tersebut. Masyarakat yang tergabung dalam Perlindungan IG harus mengikuti aturan-aturan dan berhak mendapatkan label IG pada produknya.
Alasan lain diloloskannya Mebel Ukir Jepara mendapat perlindungan IG adalah kondisi perkembangan di lapangan. Menurut data tahun 2006 jenis industri mebel ukir kayu Jepara berjumlah 3.870 dengan total tenaga kerja yang terserap di dalamnya sebanyak 59.070 orang. Besarnya unit usaha ini perlu mendapatkan perhatian kaitannya dengan kelangsungan produk ini dalam pasar global. Perlindungan indikasi geografis merupakan sebuah payung hukum hak kekayaan intelektual (intellectual property) yang memberikan kemungkinan paling besar untuk menjaga dan melindungi karakteristik, kualitas dan kelangsungan mebel ukir Jepara tersebut. Karena dengan perlindungan indikasi geografis ini, produk yang bersangkutan tidak dapat di salah gunakan oleh pelaku komersial yang tidak jujur yang merugikan baik konsumen maupun produsen. Mebel Ukir sudah menjadi trademark Masyarakat Jepara, negara lainpun tak bisa mengkalim lagi, dan sertifikasi Perlindungan IG juga akan meningkatkan daya saing industri mebel kita di tengah pasar global. Selanjutnya bagaimana kita mengembangkannya karena sifat IG adalah dinamis kapan saja kita bisa merubah pokok-pokok yang di sepakati dalam buku persyaratan tersebut.
Penulis:
Sahli Rais
Kordinator JIP- MUJ (Jepara Indikasi Geografis Produk -- Mebel Ukir Jepara), dan Ketua Bidang Advokasi dan pelayanan HKI; Jepara Furniture and Craft Design Centre (JFDC)
Alamat: Gedung JTTC (Jepara Trade and Tourism Centre) Jln: Raya Jepara Kudus Km 11,5, Rengging, Jepara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar