KASUS HAKI DI JEPARA :
Kronologis
Maret 2005, muncul perseteruan berkaitan tuntutan Hak Cipta katalog mebel ukir antara pengusaha asing asal Inggris Cristopher Harrison dari perusahaan “Horrison & Gil” berkantor di Semarang telah melakukan gugatan somasi dan laporan polisi kepada Peter Nicolaas Zall pengusaha asal Belanda dari perusahaan “Custom Made Furniture Indonesia” yang memproduksi mebel ukir di Jepara yang berlanjut dalam proses hukum di Pengadilan Negeri ( PN) Semarang. Adapun dalam proses tersebut pihak Peter Nicolaas Zall ( yang tidak merasa bersalah atas persoalan tersebut ) memunculkan konflik baru dengan “ oknum “ penyidik kepolisian karena dianggabnya kerja oknum tersebut tidak mencerminkan sikap profesional dan adanya unsur intimidasi dan pelecehan dalam proses BAP kepolisian (versi menurut pernyataan sikap Peter N.Z).
Bulan Desember 2005 pada harian Suara Merdeka ( 30/12/05 halaman 17 Suara Muria) muncul berita tentang Hak Cipta atas katalog Ukir yang materi beritanya kemudian diklarifikasi oleh kuasa hukum PT. Harrison & Gil-Java yaitu Indra Budiman SH yang intinya adanya pemberitaan tsb. Dari pihak Peter Nicholas zaal yang masih dalam proses hukum di pengadilan Negeri dapat merugikan kepentingan kliennya dan dianggab dapat menimbulkan interpretasi salah dari public.
Menurut Versi Indra Budiman SH selaku kuasa Hukum Cristopher PT Harrison & Gil-Java ( PT.Harrison ) telah mendaftarkan Hak cipta atas catalog Ukir berdasar surat pendaftaran ciptaan yang dikeluarkan Dirjen HAKI, nomor dan tanggal pendaftaran 028070 tanggal 14 Juni 2004, dibuat sebagai sarana untuk memudahkan PT. Harrison menawarkan atau memasarkan produk-produk furniturenya kepada para pelanggan di dalam ataupun di luar negeri. Katalok dirancang dengan tampilan yang memberi kesan cita rasa seni tinggi, luks, ekslusif, dan estetik. Berjudul : “Harrisson & Gill Carving Out A Piece History” berisi gambar ratusan produk ukiran spt. Pigura cermin, assesories, mebel, dsb.). Dalam kasus PT. Horrison, yang didaftarkan adalah hak Cipta atas catalog yang memuat desain mebel yang diciptakan dan diproduksi oleh PT.Harrison. Pendaftaran hak Cipta tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan, agar catalog yang telah dibuat dengan sangat khas dan butuh keahlian khusus tersebut tidak mudah dimanafaatkan bagi arang lain untuk ke Pentingan komersial.
Munculnya kasus ini bermula dari ditemukannnya publikasi katalog milik PT Harrison tersebut dalam website Peter yang dipublikasikan dengan sengaja untuk maksud komersial(penawaran penjualan). . dengan publikasi itu, PT Harrison merasa sangat dirugikan, karena faktor etika bisnis/ publikasi dilakukan tanpa seizin PT Harrison yang merasa dilanggar haknya sebagai pencipta(pemilik) catalog tersebut. Kasus Peter Nicholas zaal ( waktu itu sebagai tersangka dan sedang dalam proses hukum PN Semarang) merupakan murni tindak pidana pelanggaran Hak cipta atas karya pihak lain melalui publikasi tanpa hak.……………?????
21 September 2006, pemilik perusahaan PT Harrison & Gil di Semarang Cristoper menjadi tersangka dan akan dipanggil kepolisian menurut Kapolres Jepara AKBP Drs. Muhamamad Nur SH, melalui penyidik Aiptu Simon Kartono SH MH. Setelah mendapat keterangan dari saksi ahli Prof Gustami SU dari ISI Yogyakarta atas adanya laporan dari pelapor dari LSM Celcius yaitu Didit Endo Sudardi yang didampingi Dr. Eggi Sudjana SH MSi, kuasa hukumnya dari Advocates and Counsellor at Law Eggi Sudjana & Patners Jakarta. Dengan substansi yang diadukan adalah mempersoalkan Folklor .
Menurut versi pelapor ( LSM Celcius ) bahwa desain berbagai produk ukir furniture dalam catalog yang terbit pada 2004 terbukti telah diproduksi para perajin Jepara sebelum produk catalog itu didaftarkan. Katalog milik Harrison yang setebal 460 halaman, berisi ribuan desain karya ukir kayu ternyata dianggab banyak kesamaan dengan desain-desain produk yang telah terbukukan dalam buku “ seni kerajinan Mebel Ukir jepara “ Karya Gustami yang melakukan penelitian di Jepara pada tahun 1995-1997.
Kemudian menurut penyidik Polres Jepara merasa kuat bukti-buktinya apa yang diklaim sebagai ciptaan Horrison sendiri merupakan jiplakan karya ukir Jepara yang telah diakui menjadi Folklor . Menurut pihak polres dengan bukti-bukti yang kuat melalui saksi ahli yang dipanggil seperti Prof.Gustami dan dipanggil pula sebagai penguat, yaitu Prof. Dr. Edy sedyawati dari himpunan Indonesia untuk pemberdayaan dan Pengetahuan Ekspresi Budaya Tradisional/ HIPPEB-Tra Jakarta , menyatakan bahwa Dirjen HAKI hanya memberi legalitas/pengesahan pada buku katalog Harrison, bukan content / isi gambar –gambar didalam buku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar